MAKALAH KAWIN KONTRAK


Kawin Kontrak adalah sebuah perkawinan yang di batasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Kawin kontrak yang dalam ajaran Islam di kenal dengan Istilah Nikah Mut’ ah yang dalam perkembangan syari’at Islam nikah model ini telah dilarang.
Ketiga type perkawinan tersebut kini telah digodog rancangan undang-undangnya oleh Pemerintah yang di wakili oleh Departemen Agama dengan sebuah Rancangan Undang-undang , yang didalamnya diatur bagi orang yang melakukannya akan di kenai sangsi hukum. Akankah RUU tersebut efektif, mungkinkah ini akan menjadi sebuah solusi atau hanya akan menjadi masalah baru ? dalam kehidupan masyarakat kita, setujukah rekan-rekan semua dengan rancangan Undang-undang tersebut, sesuatu yang di halalkan oleh Tuhan mungkinkah dilarang oleh Manusia, wallahu Alam.
"Kawin kontrak itu asik," begitu yang terdetik di ruang khayal beberapa anak muda. Kenapa tidak? Dengan biaya dan tanggung jawab yang tidak berat, seorang laki-laki sudah bisa bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsunya. Tapi tahukah mereka bagaimana hukum kawin kontrak dari sudut pandang agama? Mungkin ya mungkin juga tidak, itu sudah pasti. Biar lebih jelas, mari kita bahas.

Hukum Kawin Kontrak:

Para ulama Islam sejak dulu hingga sekarang sepakat atas haramnya kawin kontrak. Berikut ini saya petik di antara perkataan ulama-ulama Islam tentang kawin kontrak:
Perkataan Imam Ibnu Al Mundzir: "Pada masa awal Islam ada keringanan (bolehnya) kawin kontrak, tapi saat ini setahu saya tidak seorang pun yang membolehkannya kecuali sebahagian dari orang Syi'ah Rafidhah…."

Imam Al Khaththabi juga mengatakan: "Pengharaman nikah kontrak adalah sebuah ijma' (kesepakatan) kecuali oleh sebahagian orang Syi'ah. Pendapat mereka yang melegalkan kawin kontrak dengan alasan yang merujuk kepada Ali ra dan keluarganya tidak bisa diterima, sebab riwayat shahih yang bersumber dari beliau sendiri menunjukkan bahwa nikah kontrak telah dihapus.

Dasar hukum ijma' diharamkannya kawin kontrak bersumber dari dalil Al-Qur'an dan Hadits:

A. Dalil Al-Qur'an:

1. QS. Al-Mu'minun: 5-7:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampauibatas."

Wanita yang dikawini dengan cara kontrak bukanlah isteri yang sah. Dalam hubungan suami isteri yang sah ada hak saling mewarisi, berlaku ketentuan talak yang tiga jika dibutuhkan, demikian juga 'iddah ketika terjadi talak. Sementara dalam kawin kontrak itu tidak berlaku.

2. (QS. An-NIsa': 25)

"Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk mengawini wanita merdeka yang beriman, maka (dihalalkan mengawini wanita) hamba sahaya yang beriman yang kamu miliki… (hingga firman Allah:) Yang demikian itu (kebolehan mengawini budak) adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jika kawin kontrak boleh, tentu Allah SWT akan menjadikannya sebagai sebuah solusi bagi mereka yang tidak mampu dan takut terhadap perbuatan zina.

B. Dalil Hadits:

1. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai manusia, dulu aku mengizinkan kalian untuk kawin melakukan kawin kontrak. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat… (HR. Muslim).

2. Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: " Pada saat perang Khaibar, Rasulullah Saw melarang nikah kontrak (mut'ah) dan (juga melarang) memakan daging himar yang jinak." (HR. Bukhari dan Muslim).


Dampak Negatif Kawin Kontrak

Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas dari dampak buruknya yang jauh dari kemaslahatan ummat manusia, di antaranya:

1. Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orangtua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan. Kalau orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau iman dan mentalnya lemah, tidak menutup kemungkinan dia akan mengikuti jejak ibunya.

2. Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.

3. Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dapat dipastikan.

4. Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.

Setelah melihat sumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta sudut pandang maslahat dan mudrat kawin kontrak, dapat kita simpulkan bahwa kawin kontrak tidak diperbolehkan di dalam ajaran agama Islam.

Wallahu a'lam…
Perkawinan pada hakekatnya dibentuk untuk mencapai tujuan yang mulia yaitu membentuk sebuah keluarga yang bahagia lahir dan batin. Kebahagiaan lahir dan batin tersebut tidak akan tercapai jika perkawinan hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan biologis semata ataupun hanya untuk memperpanjang keturunan. Nilai dari sebuah perkawinan hanya akan berharga apabila memadukan tiga unsur pokok yaitu lahir, batin, dan spriritual. Kawin kontrak merupakan salah satu jenis perkawinan yang masuk ke dalam kategori “perkawinan yang timpang” karena tidak memenuhi ketiga aspek tersebut melainkan hanya dilakukan berdasarkan nafsu duniawi semata.
Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan di atas mengandung pengertian bahwa apabila sebuah perkawinan dilakukan tidak berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak, maka secara hukum tidak akan diakui keabsahannya. Ketentuan agama dalam hal ini tidak hanya diberi pengertian terpenuhinya syarat-syarat konkrit seperti adanya dua calon mempelai, persetujuan orang tua, maupun mahar, dan lain-lainnya, tetapi juga harus terpenuhinya tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena pada dasarnya dilakukan bukan karena adanya tujuan yang mulia untuk mematuhi perintah Tuhan dan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melainkan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan yang bertentangan dengan hukum perkawinan itu sendiri, misalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu dalam hukum perkawinan dikenal adanya asas pencatatan perkawinan yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2 ) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa ” Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kawin kontrak bukan hanya tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi proses dari perkawinannya itu sendiri berlangsung secara diam-diam bahkan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Adapun pengertian “sah” dalam pandangan para pelaku kawin kontrak hanya didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua calon mempelai, persetujuan orang tua, penghulu, dan mahar, sehingga mereka berpikir bahwa secara agama perkawinan tersebut sah meskipun tidak dicatat. Ini adalah pemahaman yang keliru karena berdasarkan hukum perkawinan, perkawinan itu akan sah apabila dicatat oleh lembaga yang berwenang melakukan pencatatan. Mengenai asas pencatatan ini pun tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian jika dilihat dari Syarat-syarat perkawinan yaitu yang termuat dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.“ Kenyataannya, kawin kontrak lebih banyak terjadi bukan berasal dari persetujuan calon mempelai tetapi terjadi karena paksaan dari orang tua (jika pihak perempuan) yang karena faktor ekonominya kurang mampu sehingga tega menjual anak-anaknya sendiri untuk tujuan menyambung hidup. Persetujuan yang terjadi pada umumnya hanya terucap secara lisan saja berdasarkan paksaan, bukan karena hati nurani. Dan ini sudah melanggar ketentuan dari tujuan perkawinan itu sendiri yang harus didasari oleh kehendak dan tujuan yang baik untuk memenuhi perintah Tuhan. Sedangkan dari pihak laki-laki sudah jelas tujuannya hanya sebatas pemuas nafsu biologis semata atau juga tujuan-tujuan lainnya yang hanya berorientasi pada kepentingan sepihak.
Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan menyatakan bahwa ‘Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”
Dalam undang-undang Perkawinan dikenal asas bahwa para pihak harus sudah aqil balig. “Aqil” dalam hal ini adalah ‘berakal” dan balig adalah “dewasa secara fisik”. Banyak pihak yang mengartikan dewasa itu hanya sebagai “balig”, padahal kedewasaan itu ditunjang oleh “aqil” sehingga seseorang tersebut mempunyai akal untuk berfikir atau mempertimbangkan sesuatu itu apakah benar atau tidak, apakah berakibat buruk atau tidak. Demikian pula pada masalah perkawinan, kedua calon mempelai itu dituntut tidak hanya dewasa secara fisik tetapi juga dewasa secara pemikiran sehingga akan mampu menjalankan bahtera perkawinannya secara sehat.
Jika merujuk pada keterangan para pelaku kawin kontrak, pada umumnya syarat aqil dan balig itu hanya dimiliki oleh satu pihak (misalnya dari pihak laki-laki yang rata-rata sudah berusia dewasa dan memiliki akal untuk mempertimbangkan baik dan buruknya perkawinan kontrak namun mereka mengabaikan hal tersebut) namun di lain pihak, calon mempelai perempuan berusia di bawah 16 tahun atau berusia di atas enam belas tahun namun belum memiliki kedewasaan yang cukup untuk mempertimbangkan baik buruknya melakukan kawin kontrak sehingga mereka menurut saja ketika orang tua memaksanya atau keadaan ekonomi menuntutnya untuk dilakukan perkawinan komersial tersebut. Oleh karena itu jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan nilai kepatutan di masyarakat, serta bertentangan dengan agama dan hukum negara.
Ketentuan agama dan hukum Negara melarang dilakukannya kawin kontrak bukan untuk menghalangi dilaksanakannya hak asasi manusia untuk melakukan perkawinan. Namun larangan ini merupakan pembatasan yang bertujuan agar manusia (warga negara) mempunyai pedoman hidup yang teratur, tidak egoistis, memenuhi nilai kepatutan di masyarakat bahkan nilai keadilan bagi dirinya sendiri, karena dampak negatif dari dilakukannya kawin kontrak itu sangat komplek dan dapat merugikan diri si pelaku juga mencemari norma hidup bermasyarakat. Para pelaku baik sadar maupun tidak sadar sudah mendzalimi dirinya sendiri. Mereka tidak berpikir bahwa dampak yang akan timbul dari perkawinan semacam itu akan merusak diri, keluarga, dan mencemari nilai-nilai idealis yang tertanam di masyarakat.
Perkawinan secara kontrak, apapun alasannya itu akan sangat merugikan. Kerugian yang dimaksud di sini adalah kerugian secara fisik dari kedua belah pihak (apabila satu atau keduanya masih dalam status “asli” (perawan/jejaka)). Dalam hal kerugian yang diterima adalah bahwa setelah berakhirnya kontrak, secara fisik akan terdapat sesuatu yang hilang berupa hilangnya keperjakaan ataupun kegadisan melalui cara yang tidak sah. Selain itu juga akan timbul akibat mental bagi pihak yang setelah berakhirnya kontrak, pihak yang lain pergi tanpa memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh seorang suami/istri dalam perkawinan yang sah. Jika berkenaan dengan masalah keturunan, meskipun seorang perempuan dikawini dalam ikatan kontrak namun jika Tuhan menghendaki terjadinya kehamilan pada perempuan tersebut, maka segala kewajiban terhadap anak yang dikandungnya harus dipikulnya sendiri. Dan bagi si anak jika lahir dalam keadaan hidup dia tidak akan mmperoleh hak-hak dan status hukum yang layak karena berdasarkan pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah.“ Kawin kontrak adalah perkawinan yang secara agama dan hukum tidak sah, sehingga secara otomatis status kelahirannya juga tidak sah.Adapun menyangkut masalah pewarisan, secara perdata berdasarkan pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Selain itu sanksi sosial juga mengancam para pelaku. Pada umumnya apabila masyarakat mengetahui terjadinya perkawinan kontrak, maka si pelaku dengan sendirinya akan mendapatkan sanksi social berupa pengucilan, cemoohan, dan lain-lain yang tentunya hal tersebut akan dapat menghambat proses interaksi antara pelaku (tidak menutup kemungkinan juga terhadap anak yang lahir) dengan masyarakat sekitarnya. Sedangkan akibat yang lainnya yaitu apabila yang melakukan kawin kontrak salah satunya adalah warga Negara asing, maka ia akan dijerat dengan peraturan keimigrasian yang kemungkinn besar sanksinya adalah pendeportasian. Oleh karena itu, apakah masih ada kata “ya” untuk perkawinan semacam ini? Saya rasa lebih baik katakan TIDAK! sebelum penyesalan terjadi.

Komentar

  1. Terima kasih atas penjelasan tentang kawin kontrak yang lengkap dan mudah dipahami ini... Salam kenal

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI GURU EFEKTIF

TOMCAT (Coleoptera staphylinidae)